Senat Mahasiswa Universitas adalah organisasi di tingkat universitas yang terdiri dari berbagai perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas. SMU memiliki tujuan sebagai jembatan antara mahasiswa dengan pihak rektorat dalam hal penyampaian aspirasi mahasiswa. SMU sendiri juga memiliki fungsi sebagai forum komunikasi antar organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan. Tugas SMU sendiri adalah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, merencanakan dan menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kegiatan) organisasi kemahasiswaan, mengevaluasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan yang dilaksanakan dan penggunaan anggaran belanja tahunan dari seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas dalam sidang SMU-BEMU.
Pos-pos Terbaru
- Tata Tertib Ujian UTS Semester Gasal 2025
- Pelaksanaan Ujian Tegah Semester 2025 Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026
- WAKTU HADIR PESERTA UJIAN KOMPREHENSIF PERIODE SIDANG TUGAS AKHIR JULI – SEPTEMBER 2025
- PENGUMUMAN MAHASISWA PESERTA SIDANG TUGAS AKHIR PERIODE JULI – SEPTEMBER 2025 UNTUK UJIAN KOMPREHENSIF SECARA LURING
- UPACARA WISUDA Ke 180
Komentar Terbaru