(024) 76918201 (024) 76918202 (024) 76918206   fh@live.undip.ac.id

MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)

OVERVIEW PROGRAM MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan adanya perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

MBKM INFO

TUJUAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

 

BENTUK PROGRAM MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM) DI UNDIP

Program MBKM meliputi:

  1. Program MBKM yang ditetapkan oleh Kementerian, meliputi:
  2. Program Pertukaran Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri;
  3. Program Kampus Mengajar;
  4. Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka;
  5. Program Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka;
  6. Program Kewirausahaan Kampus Merdeka;
  7. Program Penelitian Kampus Merdeka;
  8. Program Kemanusiaan Kampus Merdeka;
  9. Program Pembangunan Desa Kampus Merdeka; dan
  10. Program-program lain yang ditetapkan Kementerian.
  11. Program MBKM yang ditetapkan oleh Rektor Undip, dapat berupa:
  12. Pembelajaran dalam program studi lain di Undip;
  13. Pembelajaran dalam program studi yang sama di luar Undip;
  14. Pembelajaran dalam program studi lain di luar Undip; dan/atau
  15. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.

 

PERSYARATAN PERSERTA PROGRAM MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM) BAGI MAHASISWA UNDIP

Persyaratan calon mahasiswa Undip sebagai peserta program MBKM:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada SIAP dan PDDikti semester berjalan;
  2. Memenuhi persyaratan telah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 100 (seratus) sks dan persyaratan lain sesuai dengan program MBKM;
  3. Lolos seleksi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh program studi/program MBKM yang dipilih;
  4. Mendapat persetujuan dan memiliki Surat Rekomendasi dari Program Studi, apabila mahasiswa sudah diterima sebagai peserta MBKM pada program studi/PT lain/Institusi penyelenggara MBKM, namun belum memiliki Surat Rekomendasi dari Program Studi, maka dalam kurun waktu maksimal 1 bulan kegiatan MBKM berjalan, mahasiswa wajib melaporkan/berkonsultasi kepada program studi untuk memperoleh surat rekomendasi, sebagai persyaratan konversi/pengakuan nilai;
  5. Mahasiswa yang mengikuti program MBKM tetap diwajibkan menyelesaikan mata kuliah wajib keilmuan yang telah ditetapkan program studi.

 

 

PELAPORAN MBKM DAN KONVERSI PROGRAM MBKM