Senat Mahasiswa Universitas adalah organisasi di tingkat universitas yang terdiri dari berbagai perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas. SMU memiliki tujuan sebagai jembatan antara mahasiswa dengan pihak rektorat dalam hal penyampaian aspirasi mahasiswa. SMU sendiri juga memiliki fungsi sebagai forum komunikasi antar organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan. Tugas SMU sendiri adalah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, merencanakan dan menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kegiatan) organisasi kemahasiswaan, mengevaluasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan yang dilaksanakan dan penggunaan anggaran belanja tahunan dari seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas dalam sidang SMU-BEMU.
Pos-pos Terbaru
- PENETAPAN PELAKSANAAN REGISTRASI ADMINISTRATIF MAHASISWA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2025/2026
- Official memo for undergraduate thesis supervisor IUP May 2025
- Download Nota Dinas Penulisan Tugas Akhir Periode Mei 2025
- PENGUMUMAN SYARAT LULUS S1 DAN PENDAFTARAN WISUDA BAGI MAHASISWA YANG SUDAH UJIAN TUGAS AKHIR
- DIBERITAHUKAN KEPADA MAHASISWA PENGUJIAN SIDANG TUGAS AKHIR PROF. DR. PARAMITA PRANANINGTYAS, S.H., LLM
Komentar Terbaru