Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal (25/07/2023) – Ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seringkali menjadi momok menakutkan di masyarakat. Pasalnya, perbuatan KDRT dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikologis seseorang. Desa Banjarturi menjadi salah satu desa dengan pemahaman mengenai KDRT yang masih minim. Hal ini dikarenakan labeling seseorang sebagai korban KDRT di tengah masyarakat masih memiliki stigma yang buruk, salah satunya dianggap sebagai penyebar aib keluarga. Padahal, perbuatan KDRT bukanlah merupakan suatu aib. Selain itu, tak banyak orang mengetahui bahwa anak dalam suatu keluarga turut dapat menjadi korban KDRT.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada anak berkaitan dengan pemahaman KDRT, maka salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum bernama Azzahra Ananda Harafa yang memberikan sosialisasi mengenai deteksi dini pencegahan dan penanganan KDRT pada Anak bertajuk “Pencerdasan Pentingnya Pemberantasan KDRT pada Lingkup Keluarga”. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa “Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 25 Juli 2023 di MTs Nurul Ulum Desa Banjarturi dengan sasaran audiens kelas 7, 8, dan 9. Materi yang disampaikan pada sosialisasi tempo lalu yang diawali pada penampilan video mengenai contoh tindakan KDRT dari Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kominfo, kemudian dilanjutkan dengan substansi terkait jenis KDRT, dampak KDRT, hingga hotline penanganan KDRT. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mana terdapat tiga siswa yang mengajukan pertanyaan berdasarkan materi yang telah disampaikan sebelumnya.
Penyampaian materi yang dilakukan secara inovatif dan informatif membangun antusiasme bagi peserta sosialisasi sehingga para peserta menjadi turut aktif pada kegiatan tersebut. Program sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman awal mengenai ancaman KDRT serta penanganan yang tepat apabila mengalami ataupun melihat perilaku KDRT pada orang lain.
Mengingat KDRT bukanlah sebuah bentuk aib yang tidak boleh diumbar kepada masyarakat, melainkan KDRT sebagai bentuk tindak pidana yang perlu dilaporkan kepada pihak berwajib sebagaimana amanat darii Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Melalui program KKN ini, diharapkan masyarakat terkhusus anak dapat memiliki kewaspadaan dan edukasi ketika menemukan ataupun mengalami sendiri KDRT di dalam keluarga sehingga dapat ditangani secara lebih dini dan masif oleh pihak berwajib. Selain itu, masyarakat yang telah diketahui ataupun ingin melaporkan tidak merasa takut ataupun malu dengan stigma yang ada di masyarakat terhadap korban KDRT yang seharusnya mendapatkan pelindungan dan bukan justru penghakiman oleh lingkungan sekitar.
Penulis: Azzahra Ananda H / S1 Fakultas Hukum
DPL: Hega Bintang Pratama Putra, S.T.P., M.Sc.
Lokasi: Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal
Komentar Terbaru