Desa Jolotigo, Pekalongan (27/7/2023) – Salah satu permasalahan yang kerap kali timbul pada saat pemilu adalah adanya praktik money politik. Money politik, yang juga dikenal sebagai politik uang merupakan suatu tindakan penggunaan uang atau pemberian imbalan materi dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi proses politik, terutama pada saat diadakannya pemilihan umum. Praktik ini dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan atau suara dari para pemilih, sehingga calon atau partai politik yang terlibat dapat memenangkan pemilu. Adanya money politik memiliki potensi untuk merusak proses pemilu serta meningkatkan risiko terjadinya tindak korupsi.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Undip Periode mengadakan kegiatan edukasi tentang pencegahan politik uang di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan pada tanggal 27 Juli 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah mencegah praktik money politik yang berpotensi merusak proses pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan edukasi tersebut, Mahasiswa Tim II KKN Undip memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang politik uang dan dampaknya terhadap demokrasi serta proses pemilu. Kegiatan edukasi ini merupakan salah satu langkah proaktif yang diambil oleh mahasiswa KKN Undip untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil. Dengan memahami dampak negatif dari money politik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang berintegritas.
Melalui pemaparan materi, mahasiswa KKN Tim II Undip menjelaskan tentang jenis-jenis money politik, contoh-contoh praktik money politik, serta konsekuensi hukum yang dapat diterima jika terlibat dalam money politik (baik sebagai pemberi maupun penerima). Selain itu, juga dijelaskan bagaimana money politik dapat merusak proses demokrasi dan menciderai hak pilih masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip juga memberikan poster yang berisikan informasi singkat mengenai bentuk, dampak, dan ancaman pidana terkait politik uang. Poster ini disediakan dengan tujuan agar informasi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh warga Desa Jolotigo.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Jolotigo dapat lebih aktif dalam mencegah dan melawan praktik money politik pada pemilu tahun 2024 mendatang. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih bermartabat serta meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Kegiatan edukasi ini adalah bentuk nyata peran serta mahasiswa dalam memajukan demokrasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan bebas dari money politik.
Penulis: Muhammad Haidar Adli (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Laoangan : Ocid Mursid, S.T., M.T.
Lokasi : Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan
Komentar Terbaru