(024) 76918201 (024) 76918202 (024) 76918206   fh@live.undip.ac.id

Sejarah Fakultas Hukum

sejarahBidang MInat
Sejarah Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas pertama dan merupakan titik pangkal berdirinya Universitas Diponegoro. 

Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak lepas dari beberapa tokoh diantaranya Mr. Imam Bardjo, waktu itu menjabat Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Mr. Sudarto, Mr. Soesanto Kartoatmodjo, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya jaksa di Semarang.

Secara resmi Universitas Diponegoro (yang saat itu masih bernama Universitas Semarang) dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, sebagai Presiden Universitas diangkat Mr. Imam Bardjo. Waktu itu beliau juga memberikan mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia. Mengingat usianya yang masih sangat muda dengan sarana dan prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, maka pada waktu itu baru dapat dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dan sebagai dekan pertama, Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto[2].

Pada saat pembukaannya Fakultas Hukum sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian: 118 orang di Tingkat I, 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Mereka yang diterima di Tingkat II ialah mereka yang berasal dari universitas-universitas lain (negeri dan swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Banyaknya jumlah mahasiswa pendengar merupakan indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi, khususnya di Semarang. Bantuan spontan datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak menghendaki diberi honorarium. Hal ini membuktikan semangat yang tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian universitas itu tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sempurna, maka mereka beberapa kali telah mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Dr. Sardjito dan Prof. Drs. Notonagoro, SH. Komunikasi juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, dan juga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau yang mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, akan tetapi tidak dapat membantu banyak. Kendati demikian dorongan moril ini menebalkan semangat untuk meneruskan perjuangan.

Pada kesempatan peringatan Dies Natalis ke-3 Universitas Semarang yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang, yaitu: Universitas Diponegoro yang masih tetap merupakan Universitas swasta.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk mendirikan Universitas Negeri di tiap Daerah Tingkat I (Provinsi), maka Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro sebagai Universitas Negeri. Akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961 didirikanlah Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultas-fakultas yang berasal dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang merupakan fakultas tertua di universitas ini dijadikan sebagai Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat. Penggabungan ini dilakukan karena Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan waktu itu melarang didirikannya Akademi Administrasi Negara secara tersendiri. Dengan demikian Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat terdiri atas dua bagian yaitu: Bagian Hukum Dan Bagian Sosial Politik. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut dijadikan sebagai Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu pula nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti dengan nama Fakultas Hukum[3].

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Untuk menunjang kegiatan operasional perkuliahan, maka fasilitas perkuliahan yang berupa ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (swasta) ini pernah menggunakan rumah bekas kediaman Gouverner van Midden Java (yang pernah menjadi gedung Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dan juga Balai Kota, sekarang lebih dikenal dengan nama Wisma Perdamaian). Pada tahun 1966 atas petunjuk Penguasa Perang Daerah, Fakultas Hukum mendapat tempat untuk kantor dan ruang kuliah di Jalan MT Haryono No.427, yang kemudian pindah tempat yang lebih luas yaitu di Jalan Pemuda No. 63. Pada tahun 1969 Fakultas Hukum pindah lagi di kompleks Pleburan di Jalan Imam Barjo SH No.1 Semarang.

Pada tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mulai menghuni gedung Kampus Terpadu di Daerah Tembalang, Semarang bersama dengan fakultas – fakultas lain di Universitas Diponegoro. Gedung baru di Tembalang, Semarang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa S1, sedangkan gedung di Jalan Imam Barjo digunakan untuk perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan Program Studi Magister Kenotariatan.

Bagian (Konsentrasi Peminatan) di Fakultas Hukum Undip :
Bagian Hukum dan Masyarakat
Bagian Hukum Pidana
Bagian Hukum Perdata
Bagian Hukum Tata Negara
Bagian Hukum Administrasi Negara
Bagian Hukum Internasional
Bagian Hukum Acara
Bagian Dasar-dasar Ilmu Hukum