Pseudorechtspraak merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang berada di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan bergerak pada bidang keilmuan, khususnya pada bidang hukum praktis. Pada tahun 2007, Moot Court Comunity berhasil ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Fakultas atau kini dikenal dengan istilah UKM-F. Dengan pencapaian tersebut juga melatarbelakangi pergeseran nama Moot Court Community menjadi Pseudorechtspraak yang dikenal hingga sekarang. Secara terminologi, nama Pseudorechtapraak berasal dari kata Pseudo (Bahasa Latin) yang berarti semu dan Rechtspraak (Bahasa Belanda) yang berarti peradilan. Sehingga apabila digabungkan memiliki makna sebagai “Peradilan Semu”. Hingga kini, UKM-F Pseudorechtspraak masih terus bergerak aktif dalam bidang keilmuan dengan mencetak prestasi baik di ranah nasional maupun internasional serta
melebarkan sayapnya pada bidang organisasi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kegiatan atau program kerja yang diselenggarakan oleh UKM-F Pseudorechtspraak yang dibawahi berbagai Departemen dengan tupoksi yang berbeda-beda. Anggota yang dimiliki oleh Pseudorechtspraak, baik Staff maupun Tugas Pembantuan saat ini mencapai 200 mahasiswa pertahunnya dengan sistem regenerasi secara berkala.
Unit Pelaksana Kegiatan Pseudorechtspraak Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UPK Pseudorechtspraak FH Undip) adalah salah satu unit pelaksana kegiatan di lingkup Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang mewadahi pengembangan minat dan bakat di bidang Peradilan Semu tingkat Nasional maupun International.
Komentar Terbaru