Organisasi Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro percaya bahwa kecerdasan akademik harus berjalan selaras dengan kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, jenjang Program Sarjana (S1) memiliki ekosistem organisasi mahasiswa yang dinamis, yang secara garis besar terbagi ke dalam dua lembaga tinggi kemahasiswaan: Senat Mahasiswa (SM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

1. Senat Mahasiswa (SM) FH Undip

Senat Mahasiswa merupakan lembaga legislatif tertinggi bagi mahasiswa sarjana di tingkat fakultas. Sejalan dengan prinsip hukum yang progresif, Senat Mahasiswa menjalankan fungsi utama yang meliputi:

  • Legislasi: Merumuskan dan menetapkan peraturan organisasi bagi mahasiswa sarjana.
  • Pengawasan: Mengawasi jalannya program kerja yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif (BEM).
  • Aspirasi: Menjadi jembatan komunikasi untuk menyalurkan suara, kritik, dan saran mahasiswa sarjana kepada pihak birokrasi fakultas.
  • Budgeting: Melakukan koordinasi dan verifikasi terkait pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan agar tepat sasaran sesuai dengan rencana strategis fakultas.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan link berikut https://senatfhundip.my.id/

2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Undip

BEM adalah lembaga eksekutif yang bertugas sebagai motor penggerak kegiatan mahasiswa sarjana. BEM berperan dalam:

  • Pelaksana Program: Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pengembangan minat, bakat, dan penalaran hukum mahasiswa.
  • Pemberdayaan Mahasiswa: Menciptakan ruang-ruang kolaborasi untuk mengasah soft skills, jiwa kewirausahaan, dan kepedulian sosial.
  • Pergerakan dan Pengabdian: Mengoordinasikan aksi nyata mahasiswa dalam merespons isu-isu hukum nasional maupun internasional, serta menjalankan program pengabdian masyarakat yang sejalan dengan semangat “Undip Bermanfaat”.

Tujuan dan Dampak bagi Mahasiswa Sarjana

Sesuai dengan target Renstra FH Undip 2025-2029 untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif dan memiliki jiwa kepemimpinan (leadership), keberadaan Senat dan BEM bertujuan untuk:

  • Laboratorium Kepemimpinan: Menjadi tempat simulasi tata kelola organisasi dan politik hukum bagi mahasiswa sarjana sebelum terjun ke dunia profesional.
  • Peningkatan Kompetensi Tambahan: Melalui organisasi, mahasiswa mendapatkan supplement competence seperti kemampuan negosiasi, manajemen konflik, dan manajemen proyek yang tidak didapatkan secara penuh di ruang kelas.
  • Keseimbangan Tri Dharma: Memastikan mahasiswa sarjana aktif berkontribusi dalam kegiatan luar kelas yang inklusif dan progresif, sehingga mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) fakultas di bidang kemahasiswaan.

Dengan kehadiran Senat dan BEM, Fakultas Hukum Undip memastikan bahwa setiap mahasiswa sarjana memiliki platform yang kokoh untuk bertumbuh menjadi intelektual hukum yang kritis, organisatoris, dan bermartabat.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan link berikut: https://bem.fh.undip.ac.id/ 

UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

1 Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK)
2 Koordinator kegiatan Islam (KKI)
3 Pelayanan Rohani Mahasiswa Katholik (PRMK
4 Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI)
5 Satya Dharma Gita (PSM)
6 Teater Temis
7 Asian Law Student Association (ALSA)
8 Kelompok Studi Bahasa Asing (KSBA)
9 Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan
10 Sepak Bola dan Futsal
11 Basket
12 Pseudorechtspraak
13 Kelompok Riset dan Debat
14 Kelompok Diskusi Kelas Sosial
15 Bela Diri

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
1. “Internal”
Inspektorat Penjamin Mutu (IPM)
Kantor Media & Informasi (KMI)
Komisi Ahlian Pengabdian
2. “Bidang Advokasi & Kesejahteraan Mahasiswa
(ADVOKESMA) “
Bidang Pengabdian Masyarakat (DIMAS)
Komisi Ahlian Kemitraan
Bidang Karir & Profesi (KAPRO)
3. “Bidang Hubungan Antar Lembaga &
Masyarakat (HALMAS) “
Komisi Ahlian Kaderisasi
Bidang Riset & Keilmuan (RISKEL)
4. “Bidang Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa (PSDM) “
Komisi Ahlian Pergerakan
Bidang Hukum Sosial & Politik (HSP)
Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP)
6. Komisi Ahlian Pengembangan Potensi
Bidang Minat & Bakat (MIKAT)
Bidang Ekonomi Kreatif (EKOTIF)

Â