Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal (09/08/2023) – Dalam memulai suatu usaha sangat penting dibutuhkannya suatu legalitas dalam memberikan perizinan terhadap usaha yang dijalankan. Legalitas dalam pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat beragam rupa, seperti legalitas pada merk, kehalalan suatu produk, hingga nomor induk berusaha. Pada dasarnya Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bentuk legalitas yang paling awal untuk dimiliki setiap pelaku usaha. Kebijakan berkenaan dengan NIB telah tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ibarat Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki setiap pengendara ketika ingin mengendarai kendaraan, NIB pun juga harus dimiliki ketika seseorang ingin menjalankan usahanya. Meskipun demikian, nyatanya tidak semua UMKM telah memiliki legalitas perizinan berusaha seperti ketiadaan kepemilikan NIB, seperti yang terjadi pada Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Desa Banjarturi menjadi salah satu dengan desa yang memiliki berbagai UMKM, mulai dari bidang jasa, mabeul, hingga makanan dan minuman yang beberapa di antaranya diproduksi rumahan. Hal tersebut menjadi cukup disayangkan ketika UMKM-UMKM yang tersebar di Desa Banjarturi belum memiliki NIB sebagai syarat dalam menjalankan usaha mereka.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran masyarakat terhadap pembayaran pajak apabila ingin didaftarkannya usaha mereka dalam NIB. Padahal, dalam UMKM yang memiliki NIB untuk dapat dimintakan pembayaran pajak, maka UMKM tersebut harus memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000, sedangkan untuk yang dibawah penghasilan tersebut tidak akan dipungut pajak.
Sebaliknya, apabila UMKM telah memiliki NIB, maka terdapat banyak keuntungan bagi pelaku usaha, seperti mempermudah pengajuan pinjaman kepada bank, mendapatkan pendampingan usaha melalui program-program pemerintah, hingga memudahkan dalam mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya. Dengan demikian, pemerintah menggalakan pendaftaran NIB pada setiap UMKM yang ada di Indonesia, tak terkecuali yang terdapat pada Desa Banjarturi. Bantuan pendaftaran NIB kepada UMKM tersebut kemudian dijadikan program salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip bernama Azzahra Ananda Harafa dari Fakultas Hukum.
Kegiatan dilakukan dengan melakukan pendataan kepada tiga (3) UMKM di Desa Banjarturi, yakni UMKM Rempeyek Bu Dairoh, Rengginang 6 Bersaudara, dan Rengginang Bu Mi’ah. Kemudian, kegiatan dilanjutkan pada keikutsertaan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kecamatan Warureja dalam edukasi NIB terhadap seluruh UMKM di Kecamatan Warureja dan turut serta dalam praktik pendaftaran NIB secara langsung. Setelah itu, dilakukan kegiatan pendaftaran NIB melalui situs Online Single Submission (OSS) hingga diterbitkannya NIB. Kemudian, NIB dapat dicetak dan diberikan kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Melalui program tersebut, masyarakat mengharapkan semakin digencarkan dan diberlanjutkannya pendaftaran NIB ataupun bentuk legalitas lainnya guna mengembangkan usaha menjadi lebih baik. Dengan demikian, kinerja perekonomian masyarakat dalam berusaha di Desa Banjarturi menjadi stabil dan bahkan meningkat. Selain itu, masyarakat dapat bertahan dalam persaingan usaha yang semakin ketat karena telah banyak yang memiliki legalitas secara hukum sebagai bukti kredibilitas dan perizinan dalam memasarkan usahanya ke luar Kecamatan Warureja.
Penulis: Azzahra Ananda H / S1 Fakultas Hukum
DPL: Hega Bintang Pratama Putra, S.T.P., M.Sc.
Lokasi: Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal
Komentar Terbaru