Majenang (26/7/2023) – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan pilar penyanggah perekonomian nasional. Eksistensi dari UMKM memiliki peran penting dalam menunjang lanu pertumbuhan perekonomian nasional dalam skala mikro maupun makro. Keberdampakan UMKM terhadap kesejahteraan hajat hidup masyarakat salah satunya adalah membantu mengurangi tingkat tunakarya dengan penyerapan tenaga kerja nasional. Ketersediaan lapangan pekerjaan tentunya akan memberikan kesempatan bagi golongan tidak bekerja dan membutuhkan penghasilan untuk diberdayakan. Pengembangan UMKM secara tidak langsung juga akan berpengaruh pada pengembangan kesejahteraan bagi kelompok tunakarya agar bisa mengembangkan minat dan kreativitasnya menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Banyaknya masyarakat yang menggiati sektor UMKM juga akan mendukung dalam usaha peningkatan iklim investasi nasional. Suatu usaha yang menjanjikan sangat berpotensi untuk menarik minat perhatian kelompok investor lokal maupun manca negara untuk menginvestasikan sahamnya. Siklus tersebut menunjukan adanya kohesifitas antara pemberdayaan unit UMKM dengan pertumbuhan perekonomian nasional, sehingga peranan UMKM dapat diumpamakan sebagai critical engine bagi kemajuan perekonomian nasional. Oleh karena itu, menjadi penting untuk dilakukannya program kaderisasi bagi penggiat UMKM daerah dalam rangka mendongkrak indeks pertumbuhan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.
Berwirausaha merupakan salah satu profesi yang umum untuk diminati oleh masyarakat di Desa Majenang selain daripada profesi di bidang agraris. Pada umumnya pelaku usaha di Desa Majenang berwirausaha di bidang home industry, khususnya dalam segmen pembuatan kerajinan tangan dan produksi makanan. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap usaha baik perorangan maupun kelompok wajib untuk didaftarkan. Dokumen pendaftaran usaha tersebut dibuktikan dengan adanya identitas dari suatu usaha yang dikenal sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedudukan NIB secara hukum adalah sebagai suatu tanda pengenal dari kegiatan usaha. Dalam hal ini pendaftaran usaha bertujuan untuk memperkuat legalitas dari suatu usaha ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha yang memiliki NIB tentunya akan mendapatkan keuntungan, dikarenakan suatu usaha telah diakui legitimasinya oleh negara, sehingga akan memudahkan proses perizinan kegiatan usaha di kemudian hari serta akses kebutuhan pelaku usaha dengan para stakeholders yang berhubungan dengan program pengembangan dan pemberdayaan usaha.
Pada perkembangannya pendaftaran usaha dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem pendaftaran elektronik dan terintegrasi. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Dengan segala bentuk kesederhanaan dan efisiensi dari segi prosedur serta mekanisme, maka akan sangat disayangkan apabila masih banyak diantara masyarakat penggiat UMKM yang tidak memahami tentang keuntungan mendaftar NIB dan prosedur pendaftaran NIB secara online. Konkritnya program ini ditujukan untuk memberikan wawasan bagi masyarakat UMKM di Desa Majenang tentang pentingnya memperoleh legalitas dari kegiatan usaha dan membantu mereka dalam proses pendaftaran usaha berdasarkan regulasi yang tersedia saat ini.
Program ini diselenggarakan dalam konsep pembelajaran tatap muka bersama dengan penggiat UMKM di Desa Majenang berkenaan dengan pedoman teknis pendaftaran NIB melalui OSS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi dilakukan dengan metode door to door guna memastikan bahwa setiap penggiat UMKM di wilayah Desa Majenang mampu memahami terkait petunjuk pelaksanaan teknis tentang pendaftaran NIB secara online melalui OSS. Pelaksanaan sosialisasi diawali dengan penyampaian materi secara lisan yang diikuti dengan pendampingan praktik lapangan pendaftaran NIB melalui media elektronik. Kepada para pelaku UMKM diberikan modul (buku ajar) agar materi yang disampaikan dapat diulas dan dipelajari kembali. Dengan demikian, diselenggarakannya diseminasi mengenai standar operasional dan prosedur terkait pendaftaran NIB diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum.
Komentar Terbaru