Desa Kedungjati (21/07/2023) – Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja usia 12-18 tahun. Hak anak ini berlaku baik anak yang mempunyai orang tua ataupun sudah tidak mempunyai orang tua, dan juga anak-anak terlantar.
Pemenuhan imunisasi bagi anak merupakan salah satu aspek penting dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak. Imunisasi bukan hanya memastikan kesehatan individual anak, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan penyebaran penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Hak Tumbuh Kembang Dalam kehidupan anak, anak harus diberikan kesempatan sebaik-baiknya untuk tumbuh dan berkembang, seperti mendapatan pengasuhan, pendidikan yang baik, jika sakit diobati atau dibawa kedokter, diberi ASI,di imunisasi, dibawa ke posyandu. Selain itu perkembangan Psikisnya pun diperhatikan, seperti memberikan rasa aman dan rasa nyaman, membuat lingkungan kondusif, menjauhkan anak dari hal-hal yang berbahaya, tidak memberikan makanan yang berbahaya bagi perkembangannya.
Melihat pentingnya hal tersebut, Sintya Sihotang yang merupakan salah satu mahasiswi Jurusan Hukum KKN Tim II UNDIP 2023 memberikan sosialisasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemenuhan imunisasi bagi anak sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak anak. Langkah ini sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan perlindungan dari penyakit,
Sosialisasi tersebut diberikan kepada ibu-ibu warga Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kab Tegal. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya imunisasi dan dukungan hukum yang ada, diharapkan pemenuhan imunisasi dapat meningkat, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan optimal dan terlindungi dari penyakit berbahaya serta berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemenuhan imunisasi bagi anak dan perlindungan hak anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Jika peningkatan upaya perlindungan anak dapat diatasi dengan baik, maka kesejahteraan anak pun akan lebih mudah dicapai. Karena selama ini nyatanya banyak pelanggaran hak anak yang terjadi disebabkan oleh minimnya atau masih tidak jelasnya perlindungan terhadap anak. Anak terlindungi, Indonesia maju!
Penulis: Sintya Br Sihotang (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Naintina Lisnawati, S.K.M., M.Gizi
Komentar Terbaru