(024) 76918201 (024) 76918202 (024) 76918206   fh@live.undip.ac.id

Desa Kalirejo, Pekalongan (24/7/2023) – Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19-21 tahun pada 2022. Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak. Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Pernikahan Dini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, Pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, media massa, lingkungan. Selain itu pernikahan dini juga membawa dampak yang kurang baik seperti pada aspek Pendidikan, anak yang melakukan pernikahan dini umumnya akan berhenti melanjutkan pendidikannya. Aspek ekonomi, seringkali menimbulkan siklus kemiskinan yang baru. Aspek Kesehatan, dapat membahayakan Kesehatan calon ibu, kehamilan terlalu dini dapat mengakibatkan komplikasi pada tubuh ibu, ibu dan bayi rentan meninggal. Masih tingginya angka pernikahan dini di Indonesia menandakan perlu adanya upaya preventif dan represif. Tantangan untuk menurunkan pernikahan dini menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. Diperlukan upaya baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam kesempatan kali ini pada hari Senin, 24 Juli 2023, mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2022/2023 yang berlokasi di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekolongan memberikan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada siswa SMA Negeri 1 Talun. Di Desa Kalirejo sendiri terdapat banyak remaja yang bersekolah di SMP dan SMA Negeri yang mana pastinya semakin beranjak dewasa sehingga mulai memgenal ketertarikan pada lawan jenis dan nantinya akan merencanakan pernikahan. Kegiatan edukasi dengan penyuluhan mengenai cegah pernikahan dini ini dilakukan penyampaian materi melalui presentasi, sharing interaktif, kuis berhadiah dan dibantu dengan poster menarik dengan harapan seluruh siswa di SMA tersebut lebih tertarik dan mudah dalam memahami materi yang diberikan.

Materi yang dijelaskan diantaranya seperti apa itu Pernikahan Dini, Usia ideal untuk Menikah, Regulasi mengenai usia yang diperbolehkan menikah menurut Undang-Undang yang berlaku, Fakta mengenai Pernikahan Dini, Faktor yang mempengaruhi Pernikahan Dini di Indonesia, dan Dampak Kesehatan serta ajakan untuk Stop Pernikahan Dini. Setelah sesi penyuluhan selesai, mahasiswa KKN TIM II Undip memberikan poster yang berisikan informasi singkat mengenai pernikahan dini, usia ideal untuk menikah menurut BKKBN, regulasi yang mengatur mengenai usia yang diperbolehkan untuk menikah bagi laki laki dan perempuan, fakta mengenai pernikahan dini di Indonesia serta ajakan untuk mencegah pernikahan di usia dini kepada pihak sekolah untuk ditempelkan di lingkungan sekolah sehingga siswa dan siswi SMA mampu lebih memahami pentingnya menghindari bahaya narkoba, sehingga harapannya siswa dapat menjauhi narkoba serta dapat menjadi generasi yang cerdas, unggul dan berkualitas.

Penulis : Berliana Vita Ramadhani (Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023
Dosen Pembimbing Lapangan : Nenik Woyanti., SE., M.Si