(23/7/2023) – Desa Majenang merupakan desa dengan kondisi wilayah lahan pertanian yang luas. Banyaknya lahan pertanian di Desa Majenang merefleksilan segmen profesi yang umum digiati oleh masyarakat setempat, yaitu pekerjaan dalam sektor agraris seperti peternakan dan pertanian. Kondisi masyarakat di Desa Majenang sebagai masyarakat dari agraris menjadikan perekonomian mayoritas anggota komunitas sosial di desa ini bergantung pada produksi dan pemeliharaan tanaman dan lahan pertanian. Relasi kepentingan pemenuhan kebutuhan dan pemajuan kesejahteraan masyarakat dengan lahan menjadi suatu urgensi bagi kelompok masyarakat agararis di desa ini, khususnya para petani dan peternak sebagai pengguna lahan untuk mengetahui bagaimana status hukum dari suatu bidang tanah yang dikelola serta cara untuk memperoleh hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria beserta peraturan hukum positif turunannya yang menyangkut mengenai tata cara pendaftaran tanah dan perolehan hak atas tanah.
Kegiatan diseminasi dilakukan dengan mengadakan forum terbuka sebagai bentuk pembelajaran tentang hukum pertanahan nasional bagi masyarakat Desa Majenang. Program edukasi diselenggarakan secara terpadu dengan menyediakan informasi kepada ketua RT setempat, perwakilan karang taruna, dan pegawai perangkat desa. Disampaikannya informasi kepada para tokoh masyarakat di Desa Majenang dimaksudkan agar para tokoh masyarakat tersebut dapat meneruskan informasi yang diberikan pada kegiatan sosialisasi kepada para anggota masyarakat secara luas, yakni mengenai bagaimana sistem pendaftaran tanah dan metode perolehan hak atas tanah yang berlaku saat ini, serta bagaimana regulasi tentang tertib administrasi pertanahan menurut kaidah hukum positif yang berlaku dewasa ini. Materi yang disampaikan dalam kegiatan diseminasi, antara lain meliputi: 1). Metode perolehan hak atas tanah menurut hukum agararia nasional; 2). Tata cara pendaftaran tanah secara di kantor pertanahan; 3). Prosedur balik nama sertifikat tanah beserta dokumen yang perlu dilengkapi; dan 4). Perhitungan biaya perolehan hak atas tanah.
Tahapan teknis pelaksanaan diseminasi diawali dengan penyampaian materi secara lisan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler TIM II Desa Majenang Universitas Diponegoro, Adrian Nailariq mengenai metode perolehan hak atas tanah menurut hukum agraria nasional. Penyampaian materi diikuti dengan sesi tanya jawab antara audiens dengan pemateri. Para audiens yang memgikuti serangkaian kegiatan diseminasi diberikan modul (buku ajar) agar materi yang disampaikan dapat diulas dan dipelajari kembali. Dengan demikian, diselenggarakannya diseminasi mengenai aturan yang berlaku dalam memperoleh hak atas tanah kepada para tokoh masyarakat di Desa Majenang diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun kehidupan masyarakat desa yang sadar hukum dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan nasional. Pada konkritnya dalam hal ini adanya wawasan tentang metode perolehan hak atas tanah menurut hukum agraria nasional oleh pemilik dan atau pengelola bidang tanah akan membantu mencegah serta meminimalisir resiko terjadinya sengketa yang menyangkut bidang tanah di Desa Majenang pada masa yang akan datang.
Komentar Terbaru