Dengan pidato Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum dalam pengukuhannya mengenai “Kesetaraan gender ini hanya dapat dilakukan melalui pemenuhan hak konstitusional perempuan yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang menghendaki adanya keadilan bagi semua masyarakat termasuk perempuan. Hak konstitusional perempuan ini terdiri dari empat puluh hak yang terbagi menjadi empat belas rumpun.” di gudung Prof Soedarto maka telah resmi dilantik menjadi guru besar dengan ini bertambahnya Guru besar dikalangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Komentar Terbaru